MUI Kaji Kedudukan Aliran Kepercayaan dengan Agama
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian terkait keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aliran kepercayaan yang dicantumkan dalam KTP.
Menurut Waketum MUI Zainut Tauhid, ada beberapa hal yang perlu dikaji.
Misalnya apakah kedudukan agama dengan kepercayaan itu sama? Implikasi penerapannya. Termasuk memberikan batasan pengertian tentang penghayat kepercayaan.
"Banyak yang dikaji MUI. Apakah aliran kepercayaan itu masuk kategori agama," terang Zainut.
Selain itu, MUI juga membahas apakah perlu dicantumkan dalam identitas KTP dan masih banyak hal lain. Nantinya kajian ini akan menjadi keputusan MUI untuk dijadikan rekomendasi.
"Mudah-mudahan kajiannya besok sudah selesai dibahas dan ada keputusannya," tandasnya. (esy/jpnn)
Kepercayaan kini makin banyaj bermunculan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Sowan ke MUI, Film Kiblat Ganti Judul
- MUI Sebut Bukan Zamannya Membangunkan Sahur dengan Mengganggu Ketertiban Umum
- Luncurkan Buku Islam di Krimea, MUI Serukan Perdamaian Dunia
- Pengamat UGM Sebut Aksi Boikot Produk Israel Picu Angka Pengangguran Sarjana
- Waspada Penumpang Gelap dalam Isu Boikot Produk
- MUI Minta Tak Perlu Ada Polemik terkait Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara Masjid