Ahmadiyah Terancam Dibubarkan
Hasil Pertemuan Kapolri, Menag, Jaksa Agung, dan Menkum-HAM
Kamis, 10 Februari 2011 – 06:29 WIB
Pemerintah juga mempertimbangkan penolakan mayoritas masyarakat terhadap ajaran Ahmadiyah. Menurut Suryadharma, penolakan itu adalah masukan untuk mengambil tindakan tegas. Saat ini, opsi larangan resmi masih dikaji secara lintas kementerian. Setelah pembahasan rampung maka akan segera dirilis kepada publik. "Itu masih dimatangkan," ujar dia.
Walaupun opsi pelarangan menguat, Suryadharma mengatakan masih ada sejumlah hal lain yang juga dipertimbangkan. Yakni agar Ahmadiyah menjadi agama baru yang tersendiri dan terpisah dari Agama Islam. Jika Ahmadiyah menerima usulan itu, berarti mereka harus menanggalkan atribut-atribut yang ada dalam ajaran Islam seperti kitab suci Alquran, masjid, dan tidak menganggap ada nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir.
Pilihan lain adalah agar Ahmadiyah kembali ke ajaran agama Islam sesuai yang dituntunkan oleh Alquran dan. Opsi lain adalah Ahmadiyah dibiarkan berkembang di Indonesia karena ada yang menganggap bahwa hal tersebut bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). "Tapi pertanyaannya, apakah Ahmadiyah mau meninggalkan identitas agama yang selama ini dianutnya" Karena itu semua kini sedang dipertimbangkan," kata Menag.
Di tempat yang sama Kapolri Timur Pradopo mengatakan, kejadian yang terjadi selama ini adalah oknum perorangan yang mengatasnamakan ormas tertentu. Kapolri menegaskan dalam kejadian di Cikeusik maupun di Temanggung ada proses hukum yang dilanggar. Meski demikian Kapolri belum akan menginstruksikan tembak di tempat bagi pelaku tindak kekerasan.
JAKARTA - Pemerintah mengisyaratkan akan melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah di Indonesia. Kebijakan tegas itu diambil agar tidak ada penistaan
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar