Ahok Bakal Dieksekusi ke Lapas Cipinang atau Salemba

Ahok Bakal Dieksekusi ke Lapas Cipinang atau Salemba
Basuki Tjahaja Purnama saat melakoni sidang. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Setelah mendengarkan putusan, dia langsung diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ahok tidak lama berada di Rutan Cipinang. Dia dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 10 Mei 2017 dini hari. (gil/jpnn)


Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah menerima surat penetapan pencabutan banding perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News