Ahok Dipastikan jadi Gubernur

Ahok Dipastikan jadi Gubernur
Ahok Dipastikan jadi Gubernur

Surat itu menyebutkan, tindak lanjut atas pasal 203, berdasarkan ketentuan dalam pasal 79 ayat (1) UU. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mekanisme pengusulan wakil gubernur menjadi gubernur Jakarta diumumkan oleh pimpinan DPRD Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh ketua DPRD Jakarta.

Sementara itu, masih terdapat wakil rakyat yang belum bisa menerima keberadaan surat tersebut hingga memperoleh fatwa dari Mahkamah Agung (MA). "Kita kan sudah melayangkan surat ke MA untuk meminta fatwa serupa. Usul saya sih lebih baik kita tunggu keluar fatwa MA dulu sebelum kita ikutin apa yang sudah difatwakan kemendagri," tandas Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Dite Abimayu.

Dengan menunggu fatwa MA, sambung Dite, bukan berarti menyerukan agar dewan mengabaikan fatwa yang sudah dikeluarkan kemendagri. "Perbandingan itu saya kira tidak dilarang, agar kita bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas ketika melangkah. Lagian kita kan sudah melanyangkan surat kepada MA. Saya kira surat yang dilayangkan ke MA harus kita hormati juga," tambah dia.

Setelah membaca pasal demi pasal dalam perppu, sambung Dite, melihat ada pasal 203 yang menguatkan Ahok untuk dilantik menggantikan posisi Jokowi. Itu kalau mengacu pada UU 32 tahun 2004 tentang pemerinta daerah. Sementara pemilihan gubernur DKI Jakarta pada 2012 silam tidak mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004, melainkan mengacu pada UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Khusus Ibukota Jakarta. 

"Bukti kalau pemilihan gubernur Jakarta menggunakan UU Nomor 29 tahun 2007 adalah penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih harusu memperoleh suara lebih 50 persen. Ini terbukti terjadi dua putaran pemilihan. Makanya saya katakan tadi. Sebaiknya fatwa MA harus ditunggu juga, biar semuanya jelas," pungkas Dite. (wok/pes)


KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hampir bisa dipastikan menjadi gubernur.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News