Ahok Dituding Langgar Prosedur terkait Dana CSR

Ahok Dituding Langgar Prosedur terkait Dana CSR
M. Taufik. Foto: dok.jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik kembali menyoroti pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) oleh eksekutif.

Dia menilai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah semena-mena terkait penggunaan serta pengelolaan dana tersebut.

Politisi Partai Gerindra ini mendesak Pemprov DKI mengaudit dana CSR yang diberikan pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.

Mengingat dana tersebut digunakan untuk pembangunan sarana publik yang secara langsung menjadi aset pemerintah.

"Ahok telah melakukan kesalahan prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Taufik, Kamis (23/2).

Menurut Taufik, seharusnya penerimaan dari pihak swasta diserahkan ke Pemprov DKI dahulu dan dicatatkan dalam APBD.

Taufik menambahkan, hal itu sesuai Pasal 3 ayat (6) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara yang bunyinya, semua penerimaan yang menjadi kewajiban daerah tahun bersangkutan, harus dimasukkan APBD. (dka/rmol)


 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik kembali menyoroti pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOLjakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News