Ahok Gandeng ICW Sidik Pejabat DKI

Ahok Gandeng ICW Sidik Pejabat DKI
Ahok Gandeng ICW Sidik Pejabat DKI

jpnn.com - PEJABAT Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang gemar hidup bermewahan, dan tidak melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), terus menjadi incaran Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Tidak tanggung-tanggung, Ahok menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk menelusuri para pejabat tersebut.     

"Saya tantang peneliti ICW menelusuri pejabat Pemprov DKI Jakarta yang suka hidup bermewahan," ujarnya, kemarin (11/8). Basuki juga mengaku yakin, ICW dapat mengungkap pejabat DKI yang melakukan penyimpangan. "Kita harapkan ICW mampu mengungkap," kata pejabat yang akrab disapa Ahok tersebut.

Sementara itu, Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto menegaskan akan menindaklanjuti instruksi Ahok tersebut. Mereka bakal melakukan pencegahan kepemilikan harta kekayaan tidak wajar (mitigasi illicit enrichment) kepada para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
     
"Jadi ini sebagai pengawasan kepada pejabat DKI untuk mencegah peningkatan harta secara tidak wajar. Kan ada tuh pejabat DKI yang jam tangannya mewah merek Richard Mille, saya enggak mau sebut namanya. Tapi, Pak Wagub sudah punya data-datanya," terang Agus.

Dijelaskan Agus, saat ini semakin banyak pejabat publik yang memiliki harta kekayaan, aset, serta gaya hidup yang melebihi gaji bulanan mereka. Hal itu memicu dugaan, harta kekayaan mereka berasal dari cara-cara yang tidak lazim digunakan, seperti penyalahgunaan APBD.
     
Dia juga mengharapkan, seluruh pejabat DKI untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara rutin melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini, lanjut dia, relevan dengan temuan PPATK semester II tahun 2011, yang menyebutkan ada 101 Laporan Keuangan Transaksi Mencurigakan (LKTM) oleh PNS DKI.
     
"Pak Ahok juga menantang kita untuk memantau pengadaan jasa di Dinas Pajak, dan Inspektorat DKI. Pak Ahok sangat responsif dengan kita, beliau ingin membangun MoU dengan ICW dan PPATK," tuturnya juga.
     
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sebanyak 456 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diketahui belum menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya, pejabat DKI yang wajib mengisi formulir LHKPN hanya 90 orang eselon II namun berkembang menjadi 756 pejabat.
     
BKD DKI Jakarta mencatat sekitar 300 pegawai negeri sipil yang sudah menyerahkan LHKPN. Sisanya belum menyerahkan, termasuk pejabat setingkat lurah dan camat yang menjabat di Jakarta. (wok)

PEJABAT Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang gemar hidup bermewahan, dan tidak melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News