Ahok Geram Perda DKI Dilanggar
jpnn.com - Jakarta – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku geram karena masih terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok di Jakarta. Pengunjung masih terlihat leluasa merokok di beberapa mall atau pusat bisnis di ibukota negara ini.
“Akan mencabut izin jika masih ada yang mengizinkan pengunjung merokok di tempat publik,” kata Ahok, Jumat (4/9).
Untuk diketahui, salah satu pusat bisbis (mall) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, masih terlihat ada pengunjung yang merokok. Padahal, mall merupakan salah satu yang mestinya menjadi kawasan bebas rokok. Padahal, di dalam salah satu restoran terdapat tulisan “no smoking area”.
Namun pihak manajemen menutupinya dengan lukisan sehingga pengunjung dapat merokok di dalam. Bahkan pramuniaga menanyakan kepada pengunjung yang datang, “Mau asbak?”. (Mg4/jpnn)
Jakarta – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku geram karena masih terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya