Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!

jpnn.com, JAKARTA - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengkritik Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani seusai Sidang Paripurna Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD DKI Jakarta.
Hal itu lantaran saat sidang, Ismail menyebutkan nama Calon Gubernur DKI Ridwan Kamil-Suswono terlebih dahulu dibandingkan eks gubernur, eks wagub, hingga anggota DPR dan DPD.
Dia mengaku tak berkeberatan dengan kehadiran Ridwan Kamil-Suswono yang masih berkontestasi dalam pilgub DKI Jakarta 2024.
Ahok bilang, apa yang dilakukan politikus senior PKS itu melanggar UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
“Kalau mau ngomong jujur, semua orang boleh hadir, terbuka untuk Jakarta. Yang kalau mau kami persoal itu, ini tidak sesuai dengan UU protokol karena menyebutkan nama mereka duluan,” ucapnya saat ditemui usai sidang, Jumat (4/10/).
“Di UU Protokol mesti disebutkan sebagai tamu biasa. UU Protokol itu ada urutannya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil-Suswono menghadiri pelantikan serta sumpah pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif periode 2024-2029.
Paskon nomor urut 1 itu menjadi satu-satunya paslon peserta Pilkada Jakarta 2024 yang hadir dalam pelantikan pimpinan dewan definitif.
Ahok mengkritik Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani usai Sidang Paripurna Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD DKI Jakarta.
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel