Ahok Klaim Tak Bisa Batalkan Reklamasi Karena...

Ahok Klaim Tak Bisa Batalkan Reklamasi Karena...
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku, tidak bisa membatalkan reklamasi. Sebab, kebijakan reklamasi sudah ada sejak tahun 1995 dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden  Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Keppres itu kemudian diperkuat dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.

"Saya mau batalin reklamasi enggak bisa," kata Ahok di Cempaka Putih, Jakarta, Senin (4/4).

Karena itu, sebagai kompensasi Ahok meminta kewajiban pengembang sebesar 15 persen dari NJOP pulau yang mereka garap. Namun, ditegaskannya, kompensasi tersebut bukan dalam bentuk uang. 

"Setiap jengkal tanah yang kamu (pengusaha) jual, saya minta 15 persen. Yang ngitung 15 persen tim ahli," ucapnya. 

Meski demikian, dalam pembahasan, mantan Bupati Belitung Timur itu menduga ada beberapa pihak DPRD DKI Jakarta yang meminta agar kewajiban pengembang itu diganti. Jumlahnya menjadi sebesar lima persen. 

Ahok mengaku, tidak setuju nilai kewajiban pengembang menjadi lima persen. "Ya enggak bisa dong," ungkap suami Veronica Tan itu. (gil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News