Ahok Masih Berpeluang Pulang ke Rumah

Ahok Masih Berpeluang Pulang ke Rumah
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama harus langsung ditahan.

Sebab, ada perintah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar terdakwa ditahan.

"Ya, tahan langsung (kalau dalam amar putusan untuk langsung ditahan). Segera ditahan sebelum jam 00.00 WIB," kata Chairul kepada JPNN.com, Selasa (9/5).

Meski mengajukan banding, Chairul mengatakan, Ahok tetap harus ditahan. Kecuali, hakim banding menangguhkan penahanannya.

Jika hakim di tingkat banding mengabulkan permohonan penangguhan, maka Ahok bisa kembali pulang ke rumah.

"Begitu dia (majelis hakim) perintah tahan, Ahok banding, beralih kuasa penahanan dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi," ujar Chairul.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan Ahok segera ditahan. Gubernur DKI Jakarta itu sekarang sudah berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (gil/jpnn)


Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama harus langsung ditahan.


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News