Ahok Menang Pilkada Pun Percuma, Pasti Dilengserkan
Sabtu, 19 November 2016 – 11:34 WIB
“Itu bisa dikenakan pembatalan apabila pelanggarannya terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Itu prosesnya di penegakan hukum terpadu oleh Bawaslu,” ungkap Heru.
Nah, kata Heru, yang keempat adalah pemberhentian. Dia mengatakan, ketika Ahok menang pilkada dan statusnya naik jadi terdakwa, maka demi hukum akan diberhentikan sementara setelah resmi dilantik.
Kemudian, Ahok akan diberhentikan ketika sudah menjadi terpidana.
“Tentunya berdasarkan kekuatan hukum yang tetap,” pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Banyak pertanyaan di benak masyarakat apakah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap bisa atau tidak mengikuti Pilkada DKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Harapan Bamsoet soal Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik