Ahok Pastikan Pemecatan Kepsek SMA Negeri 3 Sesuai Prosedur

Ahok Pastikan Pemecatan Kepsek SMA Negeri 3 Sesuai Prosedur
Ahok Pastikan Pemecatan Kepsek SMA Negeri 3 Sesuai Prosedur

jpnn.com - JAKARTA - ‎Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, pemecatan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti sudah sesuai prosedur. Pasalnya, sudah ada pemanggilan terlebih dahulu terhadap Retno.

"‎Siapa yang enggak sesuai prosedur? Kami udah panggil dia kok," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/5).

Sebelumnya, Retno merasa tidak pernah diberitahu atas pemecahannya dari Kepala SMAN 3. ‎Dia mengaku, baru mendapat surat pemberhentian pada 11 Mei 2015. Sementara, keesokan harinya sudah ada serah terima jabatan Kepala Sekolah SMAN 3.

Ahok menyatakan, kepala sekolah bukanlah jabatan, melainkan tugas tambahan bagi seorang guru. Sementara, Retno mengaku lebih berfungsi‎ sebagai sekjen organisasi. "Berarti Anda tidak bisa saya kasih tugas tambahan sebagai kepala sekolah," ucap Ahok.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman tidak mempermasalahkan Retno yang menyebut surat pemecatannya tidak sah. Bahkan, menurut Arie, hal itu hanya interpretasi. Dia menyarankan agar Retno bisa membuktikan diri untuk menjadi guru yang baik.

"Jadi saya kira yang paling baik itu adalah dia buktikan saja kalau memang hebat ya jadi guru yang baik. Yang paling penting seorang guru, seorang kepala sekolah kejujurannya nomor satu," tandasnya.‎ (gil/jpnn)

 

 


JAKARTA - ‎Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, pemecatan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News