Ahok pun Pasrah, Ah Masa iya?
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama pasrah menghadapi vonis yang akan dibacakan pada persidangan besok, Selasa (9/5).
Pria yang karib disapa Ahok itu sudah pengalaman menjalani sidang. "Sudah 21 kali sidang, besok cuma dengerin hakim. Pasrah saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/5).
Mantan Bupati Belitung Timur itu siap dengan apa pun putusan hakim. Namun, dia menyebut, perkara dugaan penodaan agama yang menjeratnya dipaksakan.
Selain itu, Ahok menambahkan, perkara tersebut terjadi karena ada pengaruh tekanan massa. "Ini kan politik saja, yang penting kan Ahok enggak jadi gubernur lagi," ucapnya.
Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menilai, Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. (gil/jpnn)
Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama pasrah menghadapi vonis yang akan dibacakan pada persidangan besok, Selasa (9/5).
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Lia Ahok
- Pilkada DKI Jakarta: PDIP Kantongi 8 Nama, Ada Ahok dan Djarot hingga Andika Perkasa
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP