Ahok Terancam Tak Gajian

Ahok Terancam Tak Gajian
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.JPNN

 Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran Nomor 903/6865/SJ. Surat tersebut berisi imbauan agar kepala daerah segera menetapkan APBD 2015 dan Perda terkait penjabarannya paling lambat akhir tahun.
     
Apabila hingga 31 Desember 2014, provinsi belum menetapkan APBD, maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan seluruh anggota DPRD tidak menerima gaji.
     
Sanksi tersebut dijelaska dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam aturan tersebut, disebutkan para kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD tidak akan menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain selama enam bulan.
    
Tapi beberapa anggota DPRD DKI optimis bisa menyelesaikan pembahasan RAPBD DKI 2015 tepat waktu. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta bakal dipaksa kerja maraton guna menuntaskan RAPBD 2015 agar bisa diketok akhir bulan ini.

”Ya, kalau ingin ditetapkan sesuai jadwal maka Bamus harus kerja keras melakukan pembahasan anggaran,” terang Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Triwicaksana.
     
Sani-panggilan akrab Triwicaksana, Selasa (9/12) Bamus bakal menggelar rapat perdana dengan agenda membahas jadwal rapat terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan pembahasan Pengajuan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta pembahasan  Rancangan APBD.
     
Sani yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPRD  DKI ini juga mengakui pembahasan RAPBD 2015 memang sangat singkat. Namun hal itu bukan berarti dewan tidak bisa mengejar sehingga penetapan APBD sesuai waktunya.

”Kami  didewan masih optimis, kalau pengesahan APBD bisa dilakukan akhir bulan ini atau selambat-lambatnya awal tahun. Tapi syaratnya harus ada komitmen bersama kami dari pihak legislatif dan pihak eksekutif untuk bisa menyelesaikan itu,” jelasnya.
     
Senada diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar, Zaenudin. Dikatakan Oding-panggilan Zaenudin, pihaknya yakin kalau pengesahan APBD bisa tepat waktu.

”Kalau  menurut saya tidak ada alasan bagi dewan dan eksekutif memperlambat pengesahan APBD. Saya kira saat ini bagaimana dewan bekerja maraton membahas KUA-PPAS dan RAPBD,” ujarnya juga. (wok/pes).

Gaji Gubernur DKI Jakarta

1.    Gaji Pokok                            : Rp 3.448.500     
2.    Tunjangan Jabatan            : Rp 5.130.000
3.    Biaya Rumah Tangga        : Rp 30.000.000
(Rumah Dinas)
4.    Insentif Pajak Daerah        : Rp 60.000.000
5.    Dana Operasional              : Rp 1.100.000.000
*Berbagai Sumber

==================== ===

Gaji Anggota DPRD DKI

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan para anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang terancam tidak akan menerima gaji. Tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News