Ahok Terdakwa Penodaan Agama, Antara Nemo dan Materi Pleidoi Lama

Ahok Terdakwa Penodaan Agama, Antara Nemo dan Materi Pleidoi Lama
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. Ilustrasi by: Pool/Raisan Al Farisi/JPNN.com

"Walaupun saya difitnah, dicaci maki, dan dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya. Saya akan tetap melayani dengan kasih," ucapnya.

Ahok Terdakwa Penodaan Agama, Antara Nemo dan Materi Pleidoi Lama

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Ahok tak memenuhi unsur penodaan agama.

Ahok dituduh terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Masih dalam pledoinya, Ahok menegaskan bahwa kunjungannya ke Kepulauan Seribu bukan bermaksud untuk melakukan penodaan agama.

"Saya sedang menjalankan tugas di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 dengan makaud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu, berdasarkan pasal 31 Undang-undang Pemerintah Daerah," tegasnya.

Namun pembelaan Ahok dan kuasa hukumnya dinilai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Ali Mukartono hanyalah materi lama.

Menurut dia, materi itu diambil dari eksepsi yang disampaikan di awal persidangan di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada.

"Tidak ada hal yang baru dan itu pengulangan. Bahkan pengulangannya itu sampai kepada materi eksepsi. Materi eksepsi itu disampaikan saat persidangan masih di Gajah Mada," kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Sidang terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini memasuki pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News