Ahok Terdakwa Penodaan Agama, Antara Nemo dan Materi Pleidoi Lama

Ahok Terdakwa Penodaan Agama, Antara Nemo dan Materi Pleidoi Lama
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. Ilustrasi by: Pool/Raisan Al Farisi/JPNN.com

Dia heran materi itu diulang lagi saat membacakan pleidoi. Padahal, jelas materi eksepsi itu sudah ditolak hakim saat putusan sela.

"Nah itu masih diulang lagi padahal itu sudah diputus," ujarnya.

"Maka saya tidak mau terjebak pada pengulangan, sehingga tidak efisien," tambah Ali.

Karenanya Ali tidak mengajukan replik tertulis. Ali hanya menyampaikan replik lisan yang pada intinya tetap pada tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun untuk Ahok. (uya/JPG/boy/jpnn)


Sidang terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini memasuki pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News