Ahok Terdakwa Penodaan Agama, Antara Nemo dan Materi Pleidoi Lama
Selasa, 25 April 2017 – 14:55 WIB
Dia heran materi itu diulang lagi saat membacakan pleidoi. Padahal, jelas materi eksepsi itu sudah ditolak hakim saat putusan sela.
"Nah itu masih diulang lagi padahal itu sudah diputus," ujarnya.
"Maka saya tidak mau terjebak pada pengulangan, sehingga tidak efisien," tambah Ali.
Karenanya Ali tidak mengajukan replik tertulis. Ali hanya menyampaikan replik lisan yang pada intinya tetap pada tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun untuk Ahok. (uya/JPG/boy/jpnn)
Sidang terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini memasuki pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lia Ahok
- Pilkada DKI Jakarta: PDIP Kantongi 8 Nama, Ada Ahok dan Djarot hingga Andika Perkasa
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP