Ahok Tetap Larang PNS DKI Rapat di Hotel dan Dinas ke Luar Negeri

Ahok Tetap Larang PNS DKI Rapat di Hotel dan Dinas ke Luar Negeri
Ahok Tetap Larang PNS DKI Rapat di Hotel dan Dinas ke Luar Negeri

Sebelumnya, kebijakan pelarangan rapat di hotel dilakukan atas larangan Kemenpan-RB. Namun, kini kebijakan tersebut telah direvisi. Catatannya, setiap PNS yang mengadakan rapat harus menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor. Juga, ada laporan evaluasi pelaksanaan yang efektif dan efisien.

Pencabutan tersebut didasari protes dari sejumlah pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot. Sebab, tidak semua pemda mempunyai gedung yang representatif untuk melaksanakan pertemuan. (del/c15/ano)


GAMBIR – Pemprov DKI Jakarta langsung merespons hasil evaluasi dari Kemendagri terkait dengan Rapergub APBD 2015. Ada sejumlah koreksi. Namun,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News