AHY Bisa Jadi Cawapres, Gatot Sulit Dapat Kendaraan

AHY Bisa Jadi Cawapres, Gatot Sulit Dapat Kendaraan
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio. Foto: dokumen JPNN

Menurut Denny Indrayana, Pasal 222 UU bertentangan dengan UUD 1945 karena membuat masyarakat tak bebas memilih. Karena itulah Denny dkk kembali mengajukan gugatan yang lima bulan sebelumnya sudah pernah ditolak oleh MK.

Hakim MK Januari lalu menolak uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diajukan Ketua Partai Idaman Rhoma Irama melalui kuasa hukumnya Ramdansyah.

MK menolak gugatan karena anggapan Rhoma mengenai penetapan ambang batas sebagai upaya tarik-menarik politik, dinilai MK sebagai sesuatu yang tidak bisa dinilai secara hukum. MK menilai penetapan presidential threshold sudah sesuai proses hukum antarlembaga pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Sementara itu, saat ditanya apakah hasil pilkada akan berpengaruh terhadap hasil uji materi di MK, Hendri menjawab kemungkinan bisa saja terjadi.

“Kalau jago Jokowi banyak kalah di Pilkada 2018, maka PT akan nol persen. Akan lebih politis MK hitungannya. Karena PT nol persen tidak akan merugikan Jokowi. Elektabilitasnya Jokowi paling tinggi, makin banyak lawan, makin untung dia,” kata Hendri.(jpnn)


Hendri Satrio mengatakan jika MK mengabulkan gugatan ambang batas pencapresan maka akan mengubah peta perpolitikan di Tanah Air. Capres alternatif bermunculan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News