Aihmak... Oknum Anggota Satpol PP Kok Terlibat Curanmor
Jumat, 13 November 2015 – 22:54 WIB
Polisi yang menerima laporan korban AZ mencoba menelusuri keberadaan pelaku, dan Kamis (12/11) pukul 23.00 WIB, Polisi berhasil menangkap pelaku SA di Tiban III, dan Pelaku IG di Fanindo, Sagulung.
Kanit Reskrim Iptu Marzuki Zen menjelaskan, atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindakan curanmor dengan hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan untuk tersangka penadah AW akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman tiga tahun penjara. (cr17)
SEKUPANG - Jajaran Polsek Sekupang Batam berhasil membekuk dua pelaku curanmor Indra G, 22, Safri, oknum Satpol PP Batam, 23, dan Anwar penadah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate