Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan

jpnn.com - SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Senin (20/5).
Lokasi yang digerebek merupakan industri rumahan yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto mengatakan terbongkarnya pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 15 Mei 2024.
ADH ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu seberat 9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.568 butir yang disimpan di rumah kontrakannya.
"Ia merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023 lalu," ujar Kombes Dirmanto.
Seusai melakukan penangkapan, polisi kemudian mengembangkan kasusnya hingga mengarah ke MY asal Tambaksari, Kota Surabaya.
Dari tangan MY, polisi kembali mendapatkan 5,7 juta butir pil Dobel L alias pil koplo.
Jutaan butir pil koplo tersebut dimiliki MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Polda Jatim menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kota Surabaya.
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol