Aipda Guntur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Aipda Guntur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Aipda Guntur Siringo-ringo, terdakwa kasus penipuan divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Senin (29/11). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan pemindahan tugas kakak iparnya dari Kalimantan ke Rantau Prapat. 

Untuk meyakinkan korban, pelaku pun kemudian menyerahkan surat tanah dan rumahnya sebagai jaminan. 

Korban pun akhirnya menuruti permintaan terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp 180 juta kepada terdakwa. 

Selanjutnya, sekitar bulan Oktober 2015, korban menelepon terdakwa menanyakan pinjaman uang tersebut. Namun, terdakwa meminta agar korban bersabar. 

Korban juga beberapa kali mendatangi rumah terdakwa, tetapi uang tersebut tidak juga dikembalikan oleh terdakwa. 

Kemudian pada tahun 2016, korban mengetahui bahwa kakak ipar korban sudah pindah tugas ke Rantau Prapat.

Korban pun menelpon terdakwa, dan lagi-lagi terdakwa meminta korban untuk bersabar. 

Dikarenakan korban telah memegang surat jaminan yang diberikan oleh terdakwa, korban pun masih yakin terdakwa akan mengembalikan uang tersebut. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara memvonis seorang oknum polisi bernama Aipda Guntur Siringo-ringo, terdakwa kasus penipuan selama 1,5 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News