Aipda Guntur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Senin, 29 November 2021 – 13:51 WIB

Aipda Guntur Siringo-ringo, terdakwa kasus penipuan divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Senin (29/11). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Setelah menagih uang tersebut beberapa kali, terdakwa pun tak kunjung mengembalikan uang tersebut.
Kemudian, pada tahun 2020 korban memeriksa surat tanah yang diserahkan oleh terdakwa sebagai jaminan.
Namun, setelah diperiksa ternyata surat tersebut palsu. Surat jaminan itu tidak pernah dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala desa setempat, lahan tersebut juga tidak ada alias fiktif.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhan Batu. (mcr22/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara memvonis seorang oknum polisi bernama Aipda Guntur Siringo-ringo, terdakwa kasus penipuan selama 1,5 tahun penjara.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh