Aipda Guntur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Aipda Guntur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Aipda Guntur Siringo-ringo, terdakwa kasus penipuan divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Senin (29/11). Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Setelah menagih uang tersebut beberapa kali, terdakwa pun tak kunjung mengembalikan uang tersebut. 

Kemudian, pada tahun 2020 korban memeriksa surat tanah yang diserahkan oleh terdakwa sebagai jaminan.  

Namun, setelah diperiksa ternyata surat tersebut palsu. Surat jaminan itu tidak pernah dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala desa setempat, lahan tersebut juga tidak ada alias fiktif. 

Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhan Batu. (mcr22/jpnn)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara memvonis seorang oknum polisi bernama Aipda Guntur Siringo-ringo, terdakwa kasus penipuan selama 1,5 tahun penjara.


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News