Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Satu orang petugas telah menjalani sidang kode etik di Aula Bidpropam Polda Sumut, Rabu (17/11) lalu. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - AKP Henry Surbakti, mantan Kapolsek Kutalimbaru, Deliserdang, telah menjalani sidang kode etik di Aula Bidpropam Polda Sumut, Rabu (17/11) lalu.

“Kapolsek Kutalimbaru dikenakan sanksi disiplin, yakni demosi mutasi dan penundaan sekolah atau pendidikan Kepolisian selama satu tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan kepada wartawan.

Kini, jabatan Kapolsek Kutalimbaru digantikan oleh AKP Kasir Nasution. Hal itu secara resmi telah dilakukan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam serah terima jabatan (Sertijab) di Mapolrestabes Medan, pada akhir Oktober 2021 lalu.

Sementara itu, lanjutnya, oknum Polisi Bripka Rahmat Hidayat Lubis sudah diberikan sanksi, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Bripka Rahmat telah mengikuti sidang kode etik di Polrestabes Medan, pada Kamis (11/11) lalu. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan usai menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan,” terangnya.

Diketahui, Bripka Rahmat Hidayat Lubis terkena sanksi tersebut, lantaran diduga kuat mencabuli istri tahanan, wanita asal Aceh inisial MU, 19.

Bripka MU dan dan kelima temannya, oknum Polsek Kutalimbaru sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan, pada 11 November 2021.

Adapun, enam oknum Polsek Kutalimbaru, Deliserdang itu diduga melakukan tindakan menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka Narkoba, Sayed Maulana, yang merupakan suami MU.

AKP Henry Surbakti, mantan Kapolsek Kutalimbaru, Deliserdang, telah menjalani sidang kode etik, di Aula Bidpropam Polda Sumut, Rabu (17/11) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News