Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Enam oknum Polisi tersebut, yakni berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.
Hal itu terkuak atas laporan MU ke Bidpropam Polda Sumut, pada Jumat (3/9) lalu, dengan didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) Apri Budi dan Direktur Investigasi AMSUB Amelia Siska, serta Tim Kuasa Hukumnya, Her and Associate Advokat, yakni Ismet Lubis SH MSE CPCLE dan Riady SH CPL, berdasarkan laporan: 05/LPP/LO-HER/IX/2021.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Mirisnya, seorang oknum Polisi tersebut, yakni Bripka berinisial RHL diduga nekat melakukan tindakan asusila terhadap MU wanita berinisial MU, 19, yang sedang hamil 7 bulan. (dwi/azw/sumutpo.co)
AKP Henry Surbakti, mantan Kapolsek Kutalimbaru, Deliserdang, telah menjalani sidang kode etik, di Aula Bidpropam Polda Sumut, Rabu (17/11) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Patroli Udara Pakai Paramotor, Kasat Lantas dan Kapolsek di Kuansing Terjatuh, Ada yang Kritis