Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

Enam oknum Polisi tersebut, yakni berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.
Hal itu terkuak atas laporan MU ke Bidpropam Polda Sumut, pada Jumat (3/9) lalu, dengan didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) Apri Budi dan Direktur Investigasi AMSUB Amelia Siska, serta Tim Kuasa Hukumnya, Her and Associate Advokat, yakni Ismet Lubis SH MSE CPCLE dan Riady SH CPL, berdasarkan laporan: 05/LPP/LO-HER/IX/2021.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Mirisnya, seorang oknum Polisi tersebut, yakni Bripka berinisial RHL diduga nekat melakukan tindakan asusila terhadap MU wanita berinisial MU, 19, yang sedang hamil 7 bulan. (dwi/azw/sumutpo.co)
AKP Henry Surbakti, mantan Kapolsek Kutalimbaru, Deliserdang, telah menjalani sidang kode etik, di Aula Bidpropam Polda Sumut, Rabu (17/11) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui