Aipda PS dan Briptu DEM Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu Polri, Duh
Ketika sudah dirasa aman, PS dan DEM kemudian meminta korban untuk menghentikan motor, lalu menuduh para korbannya tersandung kasus pidana.
"Pelaku (kemudian) ambil kunci dan bawa kendaraan roda dua (milik korban)," kata Thomas.
Dia memastikan para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Artinya, Aipda PS dan Briptu DEM bakal diproses pidana.
Sementara itu, pihak Polresta Banjarmasin juga tengah memeriksa dua pelaku di propam setempat terkait masalah pelanggaran etik. "Dalam proses, Mas," kata Thomas.
Pengakuan Korban
Seorang korban perampasan motor di Banjarmasin berinisial RD menceritakan bahwa dia sempat dituding terlibat kasus sabu-sabu. Kejadian ini dialami RD, pada Jumat (6/8) malam.
Saat itu, dia hanya berencana ingin membeli beberapa batang rokok di warung kawasan Teluk Dalam atau Jalan Soetoyo S, Banjarmasin. RD sendiri berangkat dari rumahnya di Teluk Tiram yang tidak jauh dari Teluk Dalam.
Di tengah jalan, dia kemudian dibuntuti oleh dua pelaku. Merasa khawatir, RD kemudian terus memacu motornya. Ternyata, dua pelaku masih saja mengejar.
Aksi pengejaran warga sipil tak bersalah oleh dua polisi nakal ini berhenti di sebuah warung kelontong di Jalan Soetoyo S, Banjarmasin.
Dua oknum polisi dari Sabhara Polresta Banjarmasin ditangkap satuan kerjanya sendiri atas kasus perampasan sejumlah motor milik warga.
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar