Aipda Rudi Panjaitan Diberi Sanksi Demosi, Kombes Zulpan: Itu Berat!

jpnn.com, JAKARTA - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur dinyatakan bersalah atas penolakan laporan korban perampokan.
Pada sidang etik yang digelar Jumat (16/12) menyatakan Aipda Rudi secara sah dan menyakinkan melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sanksi etik dan administratif yang diterima Aipda Rudi atas perbuatannya yang tidak terpuji.
"Menetapkan perilaku pelanggar (Aipda Rudi) dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak terpuji," kata Zulpan, Sabtu (18/12).
Selain itu, Aipda Rudi juga dipindahtugaskan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda, bersifat demosi," terang Kombes Zulpan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan perihal wilayah penugasan baru Aipda Rudi akan diputuskan Mabes Polri.
Polda Metro Jaya hanya mengusulkan lokasi pemindahan.
Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan bersalah dan diberi sanksi demosi atas penolakan laporan korban perampokan. Simak penjelasan Kombes Zulpan
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk