Melanggar Peraturan Kapolri, Aipda Rudi Panjaitan Langsung Ditahan

Melanggar Peraturan Kapolri, Aipda Rudi Panjaitan Langsung Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di kantornya, Jumat (17/12) sore. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan secara sah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011.

Aipda Rudi Panjaitan juga telah menjalani sidang kode etik atas kasus penolakan laporan korban perampokan itu, Jumat (17/12).

Atas kesalahannya itu, Aipda Rudi langsung ditahan.

"Iya begitu (ditahan, red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (17/12).

Oknum polisi itu juga bakal dipindah tugaskan keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Namun, Kombes Zulpan menyebut kewenangan pemindahan Aipda Rudi kewengan Mabes Polri.

"Nanti kami akan bersurat dalam bentuk usulan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti putusan sidang kode etik hari ini," ucapnya. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan langsung ditahan setelah dinyatakan melanggar Peraturan Kapolri lantaran menolak laporan korban perampokan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News