Aiptu Labora Diduga Berperan Sebagai 'ATM'

Aiptu Labora Diduga Berperan Sebagai 'ATM'
Aiptu Labora Diduga Berperan Sebagai 'ATM'
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen)( Boy Rafli Amar mengatakan, pemindahan Labora semata-mata untuk kepentingan penyidikan agar lebih efektif. "Tempat kejadian perkara di Papua. Jadi, tadi pagi kami berangkatkan kesana," kata Boy.

Mantan Kapolres Pasuruan itu menjelaskan, fokus pemeriksaan adalah kasus dugaan penimbunan BBM oleh PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu oleh PT Rotua di Papua. "LS ditahan di Jayapura. Sebab, saksi-saksi banyak di sana," katanya. 

Labora disangkakan Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 Ayat 2 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 78 Ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 Ayat 3 huruf f dan h Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Kemudian Pasal 3, 4, dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Total ancaman hukuman 7 tahun," kata Boy.

     

Terkait dengan dugaan ada perwira lain yang terlibat, Boy menilai masih terlalu dini menyimpulkan. "Tapi, komitmen kita jelas, penyidik akan follow the money. Dari sana akan terlihat alirannya kemana saja," kata Boy.

     

JAKARTA--Kasus rekening gendut bintara Aiptu Labora Sitorus terus diperdalam. Ada dugaan kasus tersebut melibatkan anggota polisi lainnya. Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News