Aiptu Udi Cahyono Blak-blakan Beli Narkoba dari Prajurit TNI
Penasihat hukum terdakwa, Feris Dase, mengaku kecewa dengan persidangan ini sebab meski disebut dalam BAP, anggota TNI berinisial SD tidak dihadirkan di persidangan.
Feris melanjutkan jika kliennya dipertemukan dengan SD, asal sabu-sabu dalam perkara ini bisa diketahui.
"SD ini anggota TNI aktif, dia sudah diperiksa oleh Satreskoba Polres Tulungagung, tetapi dia menyangkal," kata Feris.
Menurut dia, sebenarnya SD akan dihadirkan dalam persidangan, tetapi jaksa beralasan keterlibatan SD sebatas pengakuan dari terdakwa.
SD mengakui berhubungan dengan terdakwa, namun untuk urusan SIM, bukan sabu-sabu.
"Kalau di persidangan, kan, di bawah sumpah. Apakah benar dia tidak terlibat, bisa ditanya di persidangan," katanya.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri ini bermula dari penangkapan Kris pada 23 Agustus 2022.
Penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Ngunut, Tulungagung.
Aiptu Udi Cahyono mengaku sabu-sabu yang dikonsumsinya dipasok oleh oknum prajurit TNI berinisial SD.
- 2 Helikopter TNI Berangkat ke Filipina Untuk Jalankan Misi Kemanusiaan
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU