Airlangga Beberkan 4 Langkah Komite Menangani Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pekan lalu telah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Hal ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk bergerak cepat dan terarah dalam mempercepat penanganan Covid-19, sekaligus memulihkan perekonomian nasional yang cukup terdampak akibat pandemi tersebut.
“Pemerintah berharap semua upaya dan langkah dalam merumuskan dan melaksanakan program serta kebijakan, dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Sehingga bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan menyelamatkan perekonomian dari potensi terjadinya krisis ekonomi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar bertema “Menyongsong New Normal dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Kesehatan”, di Jakarta.
Presiden RI Joko Widodo pun telah menegaskan bahwa penanganan penyebaran Covid-19 harus difokuskan ke 8 provinsi yang menyumbang angka penularan terbesar.
Yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Menko Perekonomian juga menjelaskan beberapa langkah kebijakan penyelesaian Covid-19.
Pertama, sebagai bentuk pencegahan dan penanganan Fase 0 (orang tanpa gejala) – Fase I (orang bergejala ringan) yaitu harus memasifkan dan menggalakkan pelaksanaan protokol 3M (penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
Kemudian peningkatan imunitas pada masyarakat; serta memasifkan pelaksanaan Testing, Lacak, Isolasi (TLI).
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjalankan empat langkah sesuai arahan Presiden Jokowi.
- Tunjuk Airlangga Jadi Negosiator Tarif AS, Prabowo Dapat Pujian
- Indonesia Terbuka soal Kritik Terhadap QRIS
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Sejumlah Menteri Prabowo Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Pengamat Ini Ungkap Hal Tak Lazim
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- Airlangga Bantah Akan Mundur dari Jabatan Menteri