Airlangga Ingatkan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Gibran bin Jokowi

Airlangga Ingatkan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Singgung Gibran bin Jokowi
Pengamat politik Unair Airlangga Pribadi Kusman soal gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: dokpri Airlangga Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) menjelang Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Airlangga lantaran uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu banyak digugat di MK.

"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (10/10).

Menurut pengamat dari Universitas Airlangga (Unair) itu, tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik.

Salah satunya, terkait dengan sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kabarnya bakal dilamar menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024 oleh salah satu kandidat calon presiden.

Airlangga juga berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi. Oleh karena itu, dia mengingatkan Anwar Usman dkk dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.

"Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas. Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah muruah dari Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Dia menilai jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga itu bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan.

Pengamat politik Unair Airlangga Pribadi Kusman mengingatkan MK soal gugatan usia capres-cawapres. Dia menyinggung sosok Gibran bin Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News