Airport Tax Gabung Harga Tiket
Jumat, 17 Agustus 2012 – 14:47 WIB

Airport Tax Gabung Harga Tiket
JAKARTA - Dalam waktu dekat, penumpang moda transportasi udara tak perlu lagi antre membayar airport tax atau passenger service charge (PSC) di bandara. Sebab, PT Angkasa Pura akan menerapkan aturan baru bahwa airport tax langsung dibayarkan bersama tiket penerbangan.
"Nanti airport tax tidak lagi dibayar di bandara. Tapi saat penumpang membeli tiket," kata Dirut Angakasa Pura II Tri S Sunoko di Jakarta.
Menurut Tri, kini pihaknya masih melakukan pembehanan sistem baru itu. Terlebih soal persiapan sistem informasi teknologi.
Nah, targetnya dalam dua bulan lagi sistem baru itu bisa diterapkan ke maskapai penerbangan Garuda Indonesia terlebih dahulu. Kata Tri, maskapai pelat merah itu adalah yang paling siap melaksanakan sistem baru tersebut. "Mereka sistem IT-nya yang paling siap dibanding maskapai lain," kata Tri.
JAKARTA - Dalam waktu dekat, penumpang moda transportasi udara tak perlu lagi antre membayar airport tax atau passenger service charge (PSC) di bandara.
BERITA TERKAIT
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS
- Gelar Panen Raya di Purbalingga, BAZNAS Dorong Kemandirian Petani Mustahik
- Legislator Minta Bank Jatim Merebut Kembali Kepercayaan Nasabah
- BPS Akui Adanya Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga