Ajak Gadis Beli Makan, AK Tiba-Tiba Berhenti di Kebun Bambu, Terjadilah

Ajak Gadis Beli Makan, AK Tiba-Tiba Berhenti di Kebun Bambu, Terjadilah
AK (23), pelaku kasus percobaan pemerkosaan saat di Mapolres Lebak, Banten, Kamis (2/6). Foto: Humas Polda Banten

Korban yang didampingi keluarganya pun melapor ke Polres Lebak.

Polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil menciduknya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis lalu.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah lima tahun penjara," ujar Indik. (cr1/jpnn)


Polisi menangkap AK (23) yang berusaha memerkosa seorang gadis, M (17), di kebun bambu wilayah Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News