AJI Banda Aceh Protes Keras
Rabu, 17 Oktober 2012 – 07:30 WIB
Menurut Ihsan, tindakan oknum TNI AU yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam mencari dan mengumpulkan informasi bisa dijerat pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca Juga:
"Kami memprotes keras tindakan oknum TNI AU yang telah berbuat semena-mena kepada jurnalis yang tengah meliput peristiwa jatuhnya pesawat di permukiman penduduk," kata Misdarul Ihsan.
Untuk itu, Ihsan mendesak Kepala Staf TNI AU untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghukum anak buahnya yang telah menganiaya jurnalis. "Kita tidak boleh membiarkan kekerasan ini terjadi," ujarnya.
"Tindakan oknum TNI AU itu bukan saja mengciderai kebebasan pers, tapi juga telah mencoreng institusi TNI AU itu sendiri. Makanya, Panglima TNI dan KASAU harus memproses secara hukum penganiaya jurnalis di Pekanbaru itu.(Slm)
BANDA ACEH - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh mengutuk keras tindakan oknum prajurit TNI Angkatan Udara yang menganiaya wartawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel