AJI Desak UU ITE Segera Direvisi
Selasa, 29 Desember 2009 – 17:54 WIB
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak agar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera direvisi. Ketua AJI Indonesia, Nezar Patria, Selasa, mengatakan, UU tersebut mengancam kebebasan berekspresi wartawan maupun masyarakat sipil. Sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, pencemaran nama melalui media elektronik diancam pidana selama enam tahun, sedangkan ancaman maksimum untuk delik pencemaran nama baik pada KUHP 'hanya' selama satu tahun empat bulan.
"Pasal 27 ayat 3 ini berpotensi memakan korban baik wartawan maupun warga sipil," katanya di Jakarta, Selasa (28/12). Nezar mengatakan, Pasal 27 ayat 3 UU ITE memuat ancaman hukuman penjara selama enam tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Baca Juga:
"Pasal 27 ayat 3 lebih represif dibanding ancaman hukuman pencemaran nama baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara ancaman hukuman maupun rumusan deliknya," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak agar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
BERITA TERKAIT
- Syarief Hasan: Gagasan Besar SBY Menggali Lebih Banyak Potensi Pariwisata
- Kurban Berkah BAZNAS 2024 Makin Aman dan Sesuai Syariah
- Kolaborasi Nawakara dan Polri untuk Jaga Keamanan di Objek Vital Nasional
- Peringatan Dini Cuaca Hari Ini dari BMKG, Awas Hujan Lebat
- Aktivis Lingkungan Memprotes Tambang di Musi Rawas Utara
- Aksi Rossa Purbo Bekti terhadap Staf Hasto Diprotes , KPK Merespons Begini