Aksi Rossa Purbo Bekti terhadap Staf Hasto Diprotes , KPK Merespons Begini

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan para penyidiknya telah bersikap profesional dan transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi.
"Pada prinsipnya penyidik profesional, saya yakin penyidik profesional dan transparan, ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Tessa mengatakan salah satu bentuk transparansi KPK adalah kesediaan untuk membuka dokumentasi penyidikan termasuk rekaman CCTV.
Hal tersebut siap dibuka demi membuktikan penyidik KPK bersikap profesional dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum.
"Penyidik siap membuka segala bentuk dokumentasi kegiatan penyidikan baik CCTV maupun rekaman audio sehingga dapat dilihat apakah tuduhan yang disampaikan oleh yang bersangkutan benar atau tidak," ujarnya.
Untuk diketahui, Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi telah melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, Bareskrim Polri.
Kusnadi juga mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri atas penyitaan dan penggeledahan yang dialaminya saat pemeriksaan di KPK.
Laporan Kusnadi ke Dewas KPK dan Komnas HAM telah diterima untuk dipelajari terlebih dulu, sedangkan Bareskrim belum menerima laporan tersebut dan mengarahkan Kusnadi untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons aksi penyidik Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto PDIP yang menuai protes.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas