AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang

"Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri," kata Aris.
Menurut Aris, kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang.
Dia menekankan agar jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan. Tugas jurnalis juga sudah diikat dalam UU Pers dan Kode Etik sehingga jurnalis diminta supaya menaati rambu-rambu tersebut.
"Wartawan bukan Humas Polri," ujarnya.
Terbongkarnya keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini berdasarkan pengakuan Agung, paman Gamma korban penembakan Aipda Robig Zaenudin.
Agung mengaku intervensi itu terjadi sehari selepas insiden penembakan atau Senin (25/11) malam.
Keluarga didatangi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama seorang wartawan berinisal D dari media online yang berbasis di Jakarta.
"Pak, ini biar beritanya tidak menyebar ke mana-mana sebaiknya keluarga korban membuat video pernyataan bahwa sudah mengikhlaskan kejadian ini, tidak akan membesarkan masalah ini, dan masalah hukum selanjutnya diserahkan kepada pihak Polrestabes Semarang," tutur Agung menirukan oknum wartawan itu.
Wartawan ikut mengintervensi kasus polisi tembak mati siswa SMKN 4 Semarang, AJI beri kecaman.
- Jurnalis Masih Hadapi Kerentanan Kerja di Tengah Perayaan May Day 2025
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya