AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Bermasalah

AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Bermasalah
Papan spanduk penolakan pengesahan RKUHP dari AJI Banda Aceh yang dipasang depan gerbang Kantor DPR Aceh, di Banda Aceh, Selasa (6/12/2022). ANTARA/AJI Banda Aceh.

jpnn.com - BANDA ACEH - Sejumlah jurnalis di Banda Aceh menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR.

Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh tersebut menilai dalam RKUHP terdapat sejumlah pasal yang bermasalah, di antaranya mengekang kebebasan pers.

"Kami melakukan aksi pengiriman papan spanduk sebagai bentuk penolakan dari kami jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI," ujar Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin, di Banda Aceh, Selasa (6/12).

Aksi penolakan para jurnalis dilakukan dengan cara mengirim papan spanduk ke depan kantor Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Banda Aceh.

Dalam spanduk tersebut terdapat tulisan 'Jurnalis Aceh tolak RKUHP bermasalah'.

Menurut Juli Amin, AJI se-Indonesia telah melakukan pengkajian terhadap RKUHP.

Hasilnya, terdapat 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers.

Beberapa pasal di antaranya juga sangat berpotensi mengekang jurnalistik.

AJI Banda Aceh menolak pengesahan RKUHP, mereka menilai ada 17 pasal yang bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News