Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Apa Perannya? Brigjen Andi Rian Bilang Begini

Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Apa Perannya? Brigjen Andi Rian Bilang Begini
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (berjaket cokelat). Foto: Fransiskus A Pratama/JPNN.com

Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, Juncto 338, Juncto 351 Ayat 3, Juncto 55 dan 56 KUHP.

Terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Tim Khusus Polri memeriksa 25 polisi yang diduga melanggar prosedur atau tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan. 

Salah satunya ialah Irjen Ferdy Sambo, yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.  Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Apa peran Brigadir Ricky Rizal, ajudan istri Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J? Brigjen Andi Rian bilang begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News