Ajukan Gugatan ke Bawaslu, TAPKP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Dibatalkan
jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penetapan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon di Pilpres 2024.
TAPKP meminta paslon tersebut dibatalkan sebagai peserta di Pilpres 2024 karena tak memenuhi syarat.
Tim Kuasa Hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma, menyampaikan permohonan diajukan ke Bawaslu pada Kamis (16/11).
“Pada pokoknya Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024," kata Alvon dalam keterangannya, Senin (20/11).
Alvon beralasan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Cawapres menurut ketentuan Pasal 169 Huruf Q Uu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.
Syukur Destieli Gulo sebagai pemohon satu menyatakan pihaknya mengingatkan soal adanya putusan MKMK, yakni Anwar Usman terbukti telah dengan sengaja membuka intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Anwar juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim dalam Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
“Ini membuktikan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya, sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya,” ungkap Syukur.
TAPKP meminta Prabowo-Gibran dibatalkan sebagai peserta di Pilpres 2024 karena tak memenuhi syarat.
- Soal Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD, Sikap PDIP Begini, Sebut Parpol yang Ambil Jalan Pintas
- Gibran Minta BAZNAS Memperkuat Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat
- HUT ke-57, Kadin DKI Berikan Makan Sehat dan Bergizi Gratis
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- PAN Sambut Positif Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Prabowo: Kepala Daerah yang Menang Saja Lesu, Apalagi Kalah