Ajukan Gugatan ke Bawaslu, TAPKP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Dibatalkan

Ajukan Gugatan ke Bawaslu, TAPKP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Dibatalkan
Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penetapan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon di Pilpres 2024. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

Di samping itu, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk menerima pendaftaran pasangan calon Prabowo dan Gibran. Karena persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Di aturan itu disebutkan yaitu harus berusia paling rendah 40 tahun. Padahal, Gibran yang diajukan sebagai Cawapres pendamping Prabowo tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Jhonatan Glen Pirman Panjaitan sebagai pemohon dua, menyatakan Gibran tidak pantas dijadikan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto. Menurutnya, putusan MK nokor 90/2023 tetap tak bisa dijadikan sebagai dasar keputusan KPu. Dasarnya haruslah UU No. 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf Q.

“Jadi, bukan pada Putusan MK 90/2023 karena menurut saya itu masih termasuk cacat formal sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.

Oleh karena itu, dia memohon kepada Bawaslu agar dilakukan pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan.

Kembali ke Alvon, ungkapan para pemohon adalah reflelksi kondisi hukum saat ini khususnya tentang penggunaan lembaga demokratis untuk merekayasa keberlakukan hukum guna mencapai kepentingan politik.

Berdasarkan itu, TAPKP sebagai penerima kuasa mengajukan permohonan keberatan Keputusan KPU atas penetapan Prabowo-Gibran.

“Kami menuntut Bawaslu agar mengabulkan permohonan kami," jelas dia. (Tan/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


TAPKP meminta Prabowo-Gibran dibatalkan sebagai peserta di Pilpres 2024 karena tak memenuhi syarat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News