Ajukan Kasasi Putusan Bebas, Kejaksaan Dikritisi
Rabu, 29 Februari 2012 – 20:20 WIB
Andi menambahkan, tindakan kejaksaan mengajukan kasasi tak selamanya berhasil. Beberapa kali justru ditolak sekaligus menguatkan putusan sebelumnya. "Kalau KUHAP saja diabaikan, saya tidak tahu lagi pedoman apa yang mereka gunakan dalam menegakan hukum," tanya Andi.
Baca Juga:
Praktik seperti ini tak pernah terjadi saat Andi Hamzah masih menjadi jaksa sekitar tahun 50-an. Kala itu, jaksa benar-benar menegakan hukum sesuai KUHAP, sehingga tak ada upaya kasasi terhadap putusan bebas. "Seharusnya malu menegakan hukum dengan cara yang justru melanggar aturan yang mengoridorinya," tegas Andi.
Terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan praktik kasasi terhadap putusan bebas biasa dilakukan jaksa. Sepanjang jaksa yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan secara hukum hak tersebut sah-sah saja. (pra/jpnn)
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung yang sering melawan putusan bebas murni di pengadilan tingkat pertama dengan mengajukan kasasi, dinilai sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI