Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan

Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan
Kantor Mahkamah Agung. Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN.Com

“Jangan sampai pengadilan sesat yang menimpa Sengkon-Karta terjadi pada Adelin Lis,” tandasnya.

Diberitakan, sebuah perampokan dan pembunuhan menimpa pasangan suami-istri Sulaiman-Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat, tahun 1974.

Beberapa saat kemudian polisi menciduk Sengkon dan Karta, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sengkon dan Karta adalah petani dari Desa Bojongsari.

Keduanya dituduh merampok dan membunuh pasangan Sulaiman-Siti Haya.

Tak merasa bersalah, Sengkon dan Karta semula menolak menandatangani berita acara pemeriksaan.

Namun, lantaran tak tahan menerima siksaan polisi, keduanya lalu menyerah. Hakim Djurnetty Soetrisno lebih memercayai cerita polisi ketimbang bantahan kedua terdakwa.

Maka pada Oktober 1977, Sengkon divonis 12 tahun penjara, dan Karta 7 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar.

Setelah beberapa tahun mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, mereka bertemu seorang penghuni penjara bernama Genul, keponakan Sengkon, yang lebih dahulu dibui lantaran kasus pencurian.

Adelin Lis, mantan Direktur Keuangan PT Keang Nam Development dan PT Mujur Timber yang saat ini menjalani vonis 10 tahun penjara mengajukan PK ke MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News