Akademisi Tegaskan Asas Dominus Litis Bisa Merusak Peradilan Pidana

Senada, Dosen FISIP UINSA, Khoirul Umam menjelaskan RUU KUHAP dengan asas dominus litis menimbulkan sentralisasi kekuasaan di tangan Kejaksaan yang justru bertolak menjadi model sentralistik criminal justice system.
"Kedua, model yang dirancang dalam RUU KUHAP mengaburkan batas fungsi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," tuturnya.
Dia juga menjelaskan beberapa pasal RUU KUHP mendegradasi bahkan mendistorsi peran kepolisian sebagai institusi yang melakukan kerja penyidikan.
"RUU KUHAP yang memberikan kewenangan yang berlebih (dominus litis) kepada Kejaksaan dapat merusak sistem peradilan pidana karena mendegradasi dan mendistorsi peran Lembaga penegak hukum lain," tuturnya. (mcr8/jpnn)
Para akademisi menilai penerapan asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan dan RKUHAP bisa menimbulkan banyak masalah
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- BEM SI Kerakyatan Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Demo Serentak Tolak RUU TNI