Akal-akalan Penunggak Pajak Mobil Mewah, STNK Diisi Alamat Bodong

Akal-akalan Penunggak Pajak Mobil Mewah, STNK Diisi Alamat Bodong
Petugas Samsat Jakarta Utara menunjukkan aplikasi sistem perpajakan pada sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apertemen Regatta. Foto: Antara

Nantinya, tutur dia, jika dicanangkan penagihan dengan penegakan hukum, bukan tidak mungkin kendaraan yang terjaring akan diusulkan untuk dilelang atau diblokir rekening.

Adapun besaran denda penunggak pajak, Mulyo menambahkan, besarannya adalah dua persen per bulan dengan maksimal 24 bulan.

"Atau dalam presentasi itu 48 persen itu yang bisa diterima dendanya oleh penunggak pajak," ucap Mulyo. (antara/mg8/jpnn)

Meskipun dilakukan penagihan langsung ke penunggak pajak, BPRD mengakui, masih terkendala karena banyak STNK berisi alamat bodong.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News