Akal-akalan Penunggak Pajak Mobil Mewah, STNK Diisi Alamat Bodong

Akal-akalan Penunggak Pajak Mobil Mewah, STNK Diisi Alamat Bodong
Petugas Samsat Jakarta Utara menunjukkan aplikasi sistem perpajakan pada sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apertemen Regatta. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengakui masih mengalami kendala saat penagihan pajak kendaraan mewah, meski telah dilakukan penagihan langsung door-to-door ke para penunggak pajak.

"Kemarin merupakan kelanjutan kegiatan razia door to door kendaraan bermotor mewah yang belum bayar pajak. Jadi, kalau kemarin sekitar 10 unit lah kita identifikasi di lapangan. Kami tiap hari update jumlahnya dengan razia terakhir tinggal 1.100-an lah yang belum kami identifikasi," kata Kepala Humas BPRD DKI Mulyo Sasongko saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Adapun data yang mereka miliki per September ada sekitar 1.500 unit kendaraan mewah yang menunggak pajak, dan dengan penagihan langsung hingga sisa sekitar 1.100 unit yang masih menunggak dengan potensi penerimaan sekitar Rp 37 miliar.

"Yang sudah membayar sekitar Rp 13 miliar," katanya.

Kendala di lapangan karena objek pajak benda bergerak, sehingga tambah Mulyo, perlunya mendeteksi alamat dalam daftar wajib pajak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Itu juga kalau enggak jelas, akan susah dideteksi makanya kemarin kami coba langsung yang mudah dulu, kami kerjakan yaitu di sekitar Penjaringan. Nah itu kita jalankan razia door to door untuk alamat yang jelas dulu karena di database juga banyak yang enggak pas, ya itu sambil jalan kita akan coba deteksi," ucap Mulyo.

Penagihan langsung yang disertai razia dengan penempelan stiker sebagai identifikasi wajib pajak, kata Mulyo, nantinya akan disertai dengan penemuan nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai dengan yang memiliki atau menggunakan.

"Itu akan kami blokir kemudian nopol yang kita blokir akan kita umumkan di media sosial atau media online. Itu nanti mungkin langkah selanjutnya, sehingga masyarakat tahu ada nomor polisi yang belum membayar dan secara tidak langsung pemiliknya belum diketahui secara jelas," ucapnya.

Meskipun dilakukan penagihan langsung ke penunggak pajak, BPRD mengakui, masih terkendala karena banyak STNK berisi alamat bodong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News