AKBP Andi Sinjaya Datang ke Pesta Pernikahan Warga, Ini yang Dilakukan

AKBP Andi Sinjaya Datang ke Pesta Pernikahan Warga, Ini yang Dilakukan
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib saat memberikan teguran kepada masyarakat yang abai dalam penerapan protokol kesehatan di pesta pernikahan, Jumat (6/8/2021). Foto: ANTARA/HO/Polres Enrekang

jpnn.com, MAKASSAR - Karena melanggar protokol kesehatan COVID-19, pesta pernikahan warga di Enrekang, Sulawesi Selatan, mendapat teguran dari Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib.

Andi mengatakan meski ada pelonggaran aturan kegiatan masyarakat tetapi penerapan protokol kesehatan harus dipatuhi dengan ketat agar tidak terjadi lonjakan atau penambahan kasus COVID-19.

"Pesta pernikahan saat ini sudah dibolehkan, tetapi ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dalam penerapan protokol kesehatan, itu wajib," ujar Andi Sinjaya Ghalib melalui keterangannya.

Operasi Yustisi Polres Enrekang menyasar dua lokasi akad nikah dan resepsi pernikahan yang digelar warga di Kecamatan Anggeraja.

"Operasi yustisi rutin kami laksanakan, saat operasi ada dua lokasi yang menggelar pesta akad nikah dan resepsi pernikahan. Saya sendiri bersama anggota turun menyaksikan dan ketika mendapati ada pelanggaran proses, langsung kami tegur itu pelaksananya," kata dia.

AKBP Andi menjelaskan pelaksanaan ini dalam rangka operasi yustisi yang bertujuan menertibkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Kemarin, Kabupaten Enrekang berada di zona merah, maka dari itu kami dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Enrekang tak bosan-bosan mengimbau masyarakat yang menghadiri resepsi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

Selain memberikan teguran kepada pelaksana pernikahan karena abai prokes, pihaknya mengingatkan masyarakat yang makan di rumah makan agar menjaga jarak.

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib memberikan teguran kepada masyarakat yang abai dalam penerapan protokol kesehatan di pesta pernikahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News