AKBP Arif Rachman Ditelepon Ferdy Sambo sebelum Merusak Barang Bukti Penting

AKBP Arif Rachman Ditelepon Ferdy Sambo sebelum Merusak Barang Bukti Penting
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin menceritakan kejadian sebelum dirinya merusak barang bukti penting berupa laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV.

Rekaman CCTV yang ditonton AKBP Arif Rachman berasal dari pos satpam di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Video itu ditonton perwira menengah Polri itu di kediaman eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit.

Konon, rekaman CCTV itu memperlihatkan momen Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup saat di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.

Tindakan merusak barang bukti itu dilakukan AKBP Arif Rachman pada 15 Juli 2022.

Dalam kesaksiannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12), AKBP Arif mengaku sebelum membanting laptop itu, dia sempat ditelepon Ferdy Sambo pada 14 Juli malam.

"Sudah kamu kerjakan belum, saya bilang, siap sudah, padahal laptopnya masih dibawa Baiquni Wibowo," beber Arif menirukan percakapan dengan Sambo di ruang sidang.

Keesokannya, Arif Rachman menerima laptop itu dari Kompol Baiquni Wibowo yang merupakan terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

AKBP Arif Rachman Arifin ungkap momen ditelepon Ferdy Sambo sebelum merusak barang bukti penting kasus pembunuhan Brigadir J. Begini kalimatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News