AKBP Arif Rachman Ditelepon Ferdy Sambo sebelum Merusak Barang Bukti Penting

AKBP Arif Rachman Ditelepon Ferdy Sambo sebelum Merusak Barang Bukti Penting
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

"Ketika Baiquni sudah menyerahkan laptop kepada saya dan disampaikan sudah tercadangkan, sudah terformat bang, ok. Kemudian saya rusak laptop tersebut," ujar Arif.

AKBP Arif pun mengaku sempat ragu untuk memusnahkan barang bukti itu.

"Saya sempat ragu makanya saya masih simpan, baru saya musnahkan," ujar Arif.

Keraguan Arif lantaran keterangan Kombes Budhi Herdi Susianto yang saat itu menjabat Kapolres Metro Jaksel berbeda dengan apa yang dia lihat di rekaman CCTV.

"Seperti yang disampaikan oleh Saudara Chuck, karena saya mendengar hal yang berbeda disampaikan oleh Kapolres, disampaikan oleh Pak FS berbeda dengan apa yang ada di CCTV," tutur Arif.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan AKBP Arif menjadi saksi untuk terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini.

Arif Rachman sendiri merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J. (cr3/jpnn)


AKBP Arif Rachman Arifin ungkap momen ditelepon Ferdy Sambo sebelum merusak barang bukti penting kasus pembunuhan Brigadir J. Begini kalimatnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News