AKBP Ary Ungkap Hasil Investigasi Penyebab Kematian Adik Edo Kondologit

AKBP Ary Ungkap Hasil Investigasi Penyebab Kematian Adik Edo Kondologit
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan Polda Papua Barat telah membentuk tim untuk menyelidiki kemungkinan kesalahan prosedur yang menyebabkan adik ipar penyanyi Edo Kondologit, George Karel Rumbino alias Riko (21) tewas.

Riko tewas saat ditahan di Mapolres Sorong Kota.

"Kapolda Papua Barat telah membentuk tim yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat untuk menyelidiki kasus tersebut. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota, tentunya (anggota yang melanggar) akan ditindak," kata Argo melalui siaran pers, Jakarta, Senin (31/8).

Sementara itu, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan hasil investigasi penyebab Riko tewas saat ditahan di Mapolres Sorong Kota.

Ary mengatakan awalnya George Karel Rumbino alias Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan.

"Riko ditangkap pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Sebagaimana diatur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP," kata Ary Nyoto seperti dikutip dari Antara.

Ary menguraikan kronologi kejadian kasus dugaan pidana yang melibatkan Riko.

Pada saat itu, Riko yang diduga di bawah pengaruh alkohol masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil telepon seluler.

Anggota piket kemudian melakukan pengecekan CCTV terkait penganiayaan terhadap adik ipar Edo Kondologit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News